Peraturan dan Tata Tertib
Asrama Mahasiswa
JAYAWIJAYA SURABAYA (Asrama Baliem)
2014
PASAL 1. Mukaddimah
Asrama Mahasiswa Baliem Surabaya merupakan
lembaga yang berfungsi sebagai wahana pembinaan dan pemberdayaan Mahasiswa
dalam memberikan Kontribusinya terhadap peningkatan kompetensi dan karakter
mahasiswa yang berakhlak mulia. Lembaga ini diperlukan adanya suatu kaidah dan
norma yang menjadi acuan para Pembina,Pengelola dan para penghuni sehingga
dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif terhadap pembelajaran para
mahasiswa di dalamnya.
Asrama Mahasiswa baliem . Mahasiswa
Penghuni asrama adalah Mahasiswa nama2 yang telah terdaftar sebagai penghuni Asrama setelah menandatangani surat
perjanjian penghuni asrama dan bersedia mematuhi Tata tertib Asrama yang
ditetapkan dan wajib tinggal di Asrama selama satu tahun dan tidak
diperkenankan tinggal diluar Asrama.
PASAL 2. Status dan Fungsi
1. Asrama
Baliem Surabaya adalah milik Anggota Korwil Jayawijaya yang penggunaan dan pemanfaatannya
di atur oleh Pengurus Korwil dan Pemerintah Kab. Jayawijaya yang ditugaskan dan
diberi wewenang.
2. Asrama
Baliem Surabaya merupakan bagian Intregral dari sivitas Akademika yang
mempunyai kewenangan dan fungsi Independen dalam memberikan kontribusinya
terhadap pembinaan mahasiswa.
3. Asrama Baliem berfungsi sebagai
tempat tinggal sementara Mahasiswa Jayawijaya Surabaya yang dapat membantu dalam mengembangkan
Kompotensi , Karakter dan akhlak Mahasiswa melalui kebersamaan hidup,
sosialisasi, menjalin kekeluargaan serta kemandirian sebagai calon Sarjana
pendidikan / Guru dan tenaga profesional lainya.
PASAL 3. Tujuan
1. Menyediakan
tempat tinggal yang kondusif untuk belajar mahasiswa dalam menyelsaikan
studinya yang tepat waktu
2.
Menyediakan wahana yang membantu terciptanya pengembangan kompetensi , akhlak
mahasiswa yang berkarakter , disiplin , mandiri dan bertanggung jawab.
3. Membantu
mengembangkan kepribadian mahasiswa yang profesional , apresiatif , peka
terhadap lingkungan.
4. Membantu
terbinanya kreativitas mahasiswa sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
5. Membantu
terbentuknya sikap demokratis dan kepemimpinan mahasiswa yang berkualitas.
6. Membantu terbentuknya watak dan
akhlak mahasiswa yang berkarakter, terpuji dan religius melalui sosialisasi,
kekeluargaan dalam lingkungan kehidupan sehari-hari di Asrama.
PASAL 4. Hak dan Kewajiban
Penghuni Asrama
A. Hak Penghuni
1. Tinggal selama waktu satu tahun
dan boleh diperpanjang jika memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pengelola Asrama.
2.
Menggunakan fasilitas asrama.
3.
Memperoleh layanan yang sama untuk semua penghuni .
4.
Memperoleh perlindungan keamanan.
5.
Berkreasi , apresiasi sesuai dengan kreatifitas masing-masing.
6.
Berpendapat , berorganisasi sesuai dengan minat dan aspirasi masing-masing
penghuni.
7. Membina diri sesuai dengan
keyakinan beragama masing-masing secara bersama-sama.
B. Kewajiban Penghuni Asrama
1. Membayar
iuran asrama tepat pada waktunya.
2. Mentaati
tata tertib , peraturan dan pedoman kehidupan di asrama.
3. Menjaga
keamanan Asrama bersama-sama dengan Pengurus Asrama.
4. Menjaga
ketertiban dan kenyamanan bersama dalam Asrama.
5. Menjaga
dan memelihara kebersihan dalam Asrama.
6. Menjaga
dan memelihara fasilitas dan peralatan Asrama.
7.
Mengikuti semua program kegiatan pembinaan yang dilakukan di Asrama baik rutin
maupun insidental.
8. Keluar
dan masuk Asrama harus sepengetahuan
pengurus asrama
9. Menerima
tamu di kamar tamu pada waktu yang telah ditentukan.
10. Memelihara kerukunan beragama,
bertoleransi, bekerjasama antar sesama penghuni.
PASAL 5. Pembinaan Penghuni
Selama penghuni di Asrama harus
mengikuti pembinaan rutin maupun insidental yang dirancang sedemikian rupa oleh
para pengurus Asrama sesuai dengan kondisi masing-masing.
1.
Pembinaan rutin meliputi pembinaan akademik, pembinaan akhlak dan sosial
kemasyarakatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing Asrama.
2.
Pembinaan insidental kegiatan yang diadakan sesuai dengan hari besar Nasional
dan Agama serta kondisi masing-masing Asrama.
3. Para
pembina berasal dari para ahli dari lingkungan Kampus atau luar Kampus dengan
sepengetahuan Kepala Asrama.
4. Proses pembinaan dapat dilakukan
dengan dialog, diskusi, aksi sosial partisipatif yang kreatif.
A. Program Pembinaan spirtual
1). Setiap penghuni Asrama diwajibkan untuk
beribadah
an setiap minggu/ikut ibadah
rutin asrama
3. Mahasiswa yang bersangkutan dalam
keadaan sakit (Surat Izin kepada Ketus Asrama)
4.
Mahasiswa yang bersangkutan sedang pulang kampung (Surat Izin kepada Ketua Asrama).
B. Program Pembinaan Tambahan
Wawasan keagamaan
Setiap penghuni Asrama yang beragama kristen wajib mengikuti
kegiatan Diskusi kerohanian
C. Program Pembinaan bagi
Mahasiswa
1. Setiap
penghuni Asrama wajib melaksanakan kegiatan Ibadah t
2. Setiap
penghuni Asrama wajib menambah wawasan ilmu keagamaannya sekurang-kurangnya
satu kali pertemuan dalam seminggu.
3. Tempat pembinaan dan para
pembinanya ditetapkan berdasarkan musyawarah.
D. Program Pembinaan Soft Skill
1.
Pembinaan Soft Skill untuk Mahasiswa Asrama diadakan pada hari yang telah
ditetapkan bersama secara musyawarah.
2. Setiap
Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiata Soft Skill satu kali dalam sebulan
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3.
Mahasiswa Asrama tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan lain pada saat yang
bersamaan dengan jadwal pembinaan Soft Skill yang bersangkutan kecuali ada
pertimbangan khusus setelah mendapatkan izin dari Kepala Asrama.
4. Setiap
Pembinaan akan diambil daftar hadir setiap Materi pada waktu pembinaan Soft
Skill berlangsung.
5.
Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan pembinaan Soft Skill minimal 80 % dari
total acara pembinaan yang diwajibkan kepada Mahasiswa Asrama.
6. Bagi Mahasiswa yang melanggar
aturan kegiatan Soft Skill akan mendapatkan sanksi sesuai mekanisme pemberian
sanksi yang tercantum dalam poin aturan mekanisme pemberian sansi.
PASAL 6. Prosedur Penerimaan dan
Pemberhentian Penghuni Asrama
a. Prosedur penerimaan diatur dalam
pedoman khusus sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ada
b. Penghuni asrama mahasiswa berakhir
apabila :
1. Habis
masa tinggal berdasarkan Surat Keputusan sarjana Rektor S1 kampus masing atau yang
berwenang
2.
Mengajukan pengunduran diri sebagai penghuni asrama mahasiswa UPI
3.
Melanggar perjanjian dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
4. Lulus masa studi di UPI
PASAL 7. Aturan Umum ketika
Berada di Lingkungan Asrama
Setiap penghuni Asrama diwajibkan
memenuhi seluruh aturan umum yang berlaku di Asrama. Adapun aturan umum yang
berlaku untuk seluruh penghuni Asrama adalah :
1. Saling
menghormatidan menjaga ketenangan suasana untuk mendukung kegiatan belajar.
2. Menjaga nama baik pribadi,
almamater, dan kerukunun antar penghuni Asrama.
3. Penghuni
asrama diizinkan menempati setelah check in asrama sesuai tanggal yang
ditetapkan.
4. Penghuni
asrama wajib meninggalkan asrama pada akhir masa huniannya sesuai dengan
tanggal yang telah ditetapkan dan melakukan penyelsaian administrasi asrama
selambat-lambatnya tiga hari sebelum masa ijin tinggal berakhir.
5. Penghuni
dilarang membuat keributan atau gangguan (membunyikan radio tape,alat musik
dengan keras atau mainan lainnya)yang dapat mengganggu ketentraman penghuni
lainya.
6. Penghuni
dilarang menjemur pakaian di depan kamar,di balkon, dan di tempat yang tidak
diperuntukan untuk itu.
7. Penghuni
dilarang menduplikasi kunci kamar, jika kunci kamar hilang, maka dikenakan
denda.
8. Penghuni
dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap peralatan kamar milik asrama.
9. Penghuni
dilarang menempelkan dan mencoret-coret permukaan pintu masuk, dinding atau
peralatan kamar milik asrama.
10.
Penghuni diwajibkan mengunci kamar bila ingin meninggalkan kamar untuk
menghindari masalah yang tidak diinginkan. Pengelola Asrama tidak bertanggung
jawab terhadap kehilangan barang-barang milik penghuni asrama.
11.
Dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio
visual yang bersifat pornografi, minuman keras, narkotika, obat-obatan
terlarang, senjata tajam dan senjata api, dan melakukan pencurian.
12.
Dilarang melakukan perjudian dalam hal apa pun, perkelahian fisik atau tindak
kekerasan lainya, dan melakuakan intimidasi fisik dan psikis terhadap sesama
penghuni asrama.
13.
Dilarang melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau perbuatan yang
melanggar kesusilaan, norma agama, diskriminasi dan pelecehan seksual.
14. Dilarang merokok di dalam kawasan asrama, ruang tamu kamar tidur kecuali di tempat bebas
rokok yang di sepakati bersama .
PASAL 8. Aturan Bertamu
1. Penghuni
dan pengunjung putri tidak dibenarkan memasuki kamar putra asrama dan lokasi
asrama yang di tetapkan kecuali telah mendapatkan ijin dari
pengelola asrama atau dalam keadaan darurat.
2. Mahasiswa
penghuni asrama tidak diijinkan membawa tamu lawan jenis menginap di
asrama. (kecuali dari luar
kota atau orang tua
4.
Interaksi tamu dengan mahasiswa penghuni asrama yang berlainan jenis pada malam
hari tidak diperbolehkan lebih dari
PASAL 9. Aturan Berpakaian
1.
Mahasiswa asrama harus memakai pakain yang sopan ketika berada dilingkungan
asrama.
3. Mahasiswa harus membuka sepatu
atau sandal atau sandal ketika menginjak lantai asrama yang sedang dibersihkan
atau masih basah atau baik sepatu maupun sandal dalam keadaan sangat kotor.
PASAL 10. Aturan Jam Malam
1. Masuk
kedalam gedung asrama paling lambat pukul 21.30 WIB.
2. Jika ada
aktifitas penghuni asrama diluar asrama yang menyebabkan penghuni asrama
diperkirakan masuk asrama diatas pukul 21.30 WIB, maka harus melapor dan
mendapat ijin dari pengelola asrama.
3. Demi
kenyamanan bersama, televisi ruang bersama hanya boleh dihidupkan antara pukul
05.00 – 21.00 WIB, kecuali pada event-event tertentu setelah mendapat ijin dari
Kepala Asrama.
4. Televisi
tidak boleh dihidupkan pada waktu-waktu jam belajar istirahat, standar folume music minim TV . .
5. Dilarang
keras menghidupkan televisi dengan volume yang bisa mengganggu kenyamanan dan
ketenangan penghuni asrama.
6.
Mahasiswa asrama diperbolehkan pulang kampung pada hari sabtu atau minggu
kecuali ada jadwal pembinaan kegiatan Soft Skill Asrama.
7. Setiap
mahasiswa yang pulang kampung harus membawa Kartu kontrol pulang kampung yang
ditandatangani oleh orang tua, dan dikembalikan kepada kepala asrama
masing-masing gedung setelah pulang kampung.
8. Penghuni
asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus
melapor kepada Kepala Asrama dan mendapatkan ijin tertulis. Ijin hanya dapat
diberikan bagi penghuni asrama yang memiliki keperluan mendesak.
9. Mahasiswa penghuni asrama harus
meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci, karena pengelola asrama tidak
bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi yang ada didalam kamar.
PASAL 11. Aturan Pulang Kampung
dan Meninggalkan Kamar
1.
Mahasiswa asrama diperbolehkan pulang kampung pada hari sabtu atau minggu
kecuali ada jadwal pembinaan kegiatan Soft Skill Asrama.
2. Setiap
mahasiswa yang pulang kampung harus membawa Kartu kontrol pulang kampung yang
ditandatangani oleh orang tua, dan dikembalikan kepada kepala asrama
masing-masing gedung setelah pulang kampung.
3. Penghuni
asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus
melapor kepada Kepala Asrama dan mendapatkan ijin tertulis. Ijin hanya dapat
diberikan bagi penghuni asrama yang memiliki keperluan mendesak.
4. Mahasiswa penghuni asrama harus
meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci, karena pengelola asrama tidak
bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi yang ada didalam kamar.
PASAL 13. Aturan Pindah Kamar
Setiap Penghuni asrama dilarang
pindah kamar tanpa mendapat persetujuan dari pengelola asrama. Bagi penghuni
yang pindah kamar tanpa seijin pengelola, maka setiap kerusakan dan kehilangan
fasilitas akan dikenakan denda kepada penghuni ketika serah terima kamar pada
waktu check in awal masuk.
PASAL 14. Aturan Memasak
1. Di
setiap gedung asrama tersedia dapur mini (Pantry), penghuni boleh memasak hanya
dengan menggunakan kompor gas dan peralatan sendiri dengan tetap menjaga
kebersihan pantry tersebut.
2. Dilarang
membuang sampah dan sisa makanan serta sampah masakan kepipa buangan.
3. Penghuni
asrama tidak diperbolehkan memakai alas kaki (sandal/sepatu), dilantai asrama
yang berlantai keramik yang sedang dibersihkan atau masih dalam keadaan basah
atau alas kaki yang sangat kotor.
4. Penghuni
asrama diwajibkan membuang sampah ke tong sampah yang terdapat pada masing
–masing lantai.
5.
Masing-masing lantai menetapkan piket harian petugas yang bertanggung jawab
membawa tong sampah dari lantai yang bersangkutan ke lantai dasar atau memberi
tahukannya kepada petugas cleaning service.
6. Bagi
penghuni yang kedapatan membuang sampah ketempat selain ke tong sampah asrama
akan memberikan teguran.
7. Penghuni
hanya diperbolehkan menjemur pakaian ditempat jemuran yang telah ditentukan.
8. Penghuni
asrama tidak diperbolehkan menjemur pakaian pada jaringan listrik.
9. Bagi
penghuni asrama yang menjemur pakaian tidak pada tempatnya, maka pakaian
tersebut akan ditertibkan oleh petugas asrama.
10. Bagi
penghuni asrama yang menggunakan kendaraan bermotor dapat memarkirkan
kendaraannya di lapangan parkir depan gedung asrama
11. Setiap
pemilik kendaraan harus melapor ke petugas security sebelum memarkirkan dan
ketika mengambil kendaraannya.
12. Setiap
mahasiswa wajib bergabung dalam organisasi komunitas mahasiswa asrama (KMA)
yang di bentuk setiap angkatan.
PASAL 15. Aturan Menjaga
Kebersihan
1. Penghuni
asrama tidak diperbolehkan memakai alas kaki (sandal/sepatu), dilantai asrama
yang berlantai keramik yang sedang dibersihkan atau masih dalam keadaan basah
atau alas kaki yang sangat kotor.
2. Penghuni
asrama diwajibkan membuang sampah ke tong sampah yang terdapat pada masing
–masing lantai.
3.
Masing-masing lantai menetapkan piket harian petugas yang bertanggung jawab
membawa tong sampah dari lantai yang bersangkutan ke lantai dasar atau memberi
tahukannya kepada petugas cleaning service.
4. Bagi penghuni yang kedapatan
membuang sampah ketempat selain ke tong sampah asrama akan dikenakan denda
sebesar Rp. 2000, uang denda akan digunakan untuk dana sosial.
PASAL 16. Aturan Menjemur
Pakaian
1. Penghuni hanya diperbolehkan
menjemur pakaian ditempat jemuran yang telah ditentukan.
2. Penghuni
asrama tidak diperbolehkan menjemur pakaian pada jaringan listrik.
3. Bagi penghuni asrama yang menjemur
pakaian tidak pada tempatnya, maka pakaian tersebut akan ditertibkan oleh
petugas asrama.
PASAL 17. Aturan Parkir
Kendaraan
1. Bagi
penghuni asrama yang menggunakan kendaraan bermotor dapat memarkirkan
kendaraannya di lapangan parkir depan gedung asrama
2. Setiap pemilik kendaraan harus
melapor ke petugas security sebelum memarkirkan dan ketika mengambil
kendaraannya.
PASAL 18. Aturan Keorganisasian
Mahasiswa Asrama
1. Setiap
mahasiswa wajib bergabung dalam organisasi komunitas mahasiswa asrama (KMA)
yang di bentuk setiap angkatan.
2.
Kepengurusan KMA dibentuk ketika orentasi mahasiswa asrama diawal masuk asrama.
3. Program kerja KMA di bahas dalam
Raker pengurus KMA.
PASAL 19. Aturan Pemungutan dan
Pemberian Dana Sosial
Setiap mahasiswa penghuni asrama
berkewajiban untuk memberikan dan berhak untuk menerima dana sosial dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Pemungutan dana sosial dilakukan setelah terbentuk pengurus komunitas mahasiswa
asrama (KMA)
2. Setiap
mahasiswa penghuni asrama dipungut dana sosial sebesar Rp.10.000,- .pemungutan
dilakukan sekaligus sebesar Rp.120.000,- setiap mahasiswa asrama diawal masuk
ketika orientasi asrama berlangsung.
3.
Pemungutan dilakukan oleh pengurus komunitas mahasiswa asrama dan disimpan di
Bank dengan Rekening atas nama Ketua KMA.
4. Pencairan dana sosial dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap
orang tua kandung yang meninggal dunia diberikan dana sosial sebesar
Rp.250.000,-
c. Setiap
mahasiswa asrama yang sakit dan harus di rawat di rumah sakit diberikan dana
sosial sebesar Rp.250.000,-
d. Setiap
mahasiswa yang sakit yang hanya di bawa ke Dokter atau ke Bidan dibuktikan
dengan surat keterangan Dokter atau Bidan diberikan dana sosial sebesar
Rp.50.000,-
e. Mahasiswa yang mengalami bencana
gempa Bumi,Banjir,Kebakaran yang menyebabkan rumahnya hancur total akan
diberikan sumbangan hasil penggalangan dana suka rela.
PASAL 20. Aturan Membawa
Fasilitas di Luar Fasilitas Standar Kamar
1. Setiap
fasilitas elektronik yang dibawa oleh penghuni diluar fasilitas standar yang
telah disediakan wajib dilaporkan kepada Kepala asrama, jika seandainya
ketahuan ada barang yang tidak dilaporkan maka barang akan ditarik oleh
pengelola asrama.
2. Penghuni
diperbolehkan membawa peralatan masak kecuali kompor minyak tanah.
3. Bagi penghuni yang menggunakan
alat masak rice cooker dikenakan biaya tambahan listrik sebesar Rp.20.000,-/
bulan / unit .
4. Bagi
penghuni yang menggunakan Dispenser dikenakan biaya tambahan listrik sebesar
Rp.10.000,-/bulan/unit.
5. Bagi
penghuni yang menggunakan Tape Recorder/DVD player/Komputer/Laptop dikenakan
biaya tambahan sebesar Rp.25.000,-/bulan/unit
6.
Fasilitas yang diberikan di asrama untuk setiap orang penghuni yaitu Kasur,
Bantal, Ranjang, Kursi, Lemari, Kunci kamar, Kunci lemari dan kunci laci.
7. Apabila
ada kekurangan fasilitas sesuai yang tercantum pada poin satu, maka penghuni
diharuskan melapor kepada pengelola asrama ketika serah terima kamar atau
paling lambat 3 hari setelah mendapatkan buku panduan ini. Bagi yang tidak
melapor berarti fasilitas kamar dianggap lengkap.
8. Kran
air, bola lampu kamar, bola lampu dapur, dan bola lampu kamar mandi hanya diberikan
ketika masuk asrama, seandainya kran rusak atau bola putus pada rentang masa
huni, maka penghuni kamar berkewajiban untuk menggantinya. Apabila dibutuhkan
bantuan untuk membantu memasang atau memperbaiki kerusakan bisa dilaporkan ke
petugas bagian sarana dan prasarana penanggung jawab listrik dan air asrama
UPI.
9. Lampu
luar adalah tanggung jawab pengelola asrama.
10. Apabila
terjadi pemadaman listrik, maka penghuni bisa menggunakan fasilitas penerangan
dengan menggunakan genset,seandainya ada keterlambatan dalam menyalakan genset
penghuni bisa menghubungi petugas sarana dan prasarana penanggung jawab listrik
Universitas Pendidikan Indonesia.
11. Apabila ada kemacetan air maka
penghuni bisa melaporkan kepada petugas sarana dan prasarana penanggung jawab
air asrama Universitas Pendidikan Indonesia dengan bahasa yang baik dan sopan.
PASAL 21. Aturan Tentang
Pengaduan Tentang Fasilitas
1.
Fasilitas yang diberikan di asrama untuk setiap orang penghuni yaitu Kasur,
Bantal, Ranjang, Kursi, Lemari, Kunci kamar, Kunci lemari dan kunci laci.
2. Apabila
ada kekurangan fasilitas sesuai yang tercantum pada poin satu, maka penghuni
diharuskan melapor kepada pengelola asrama ketika serah terima kamar atau
paling lambat 3 hari setelah mendapatkan buku panduan ini. Bagi yang tidak
melapor berarti fasilitas kamar dianggap lengkap.
3. Kran
air, bola lampu kamar, bola lampu dapur, dan bola lampu kamar mandi hanya
diberikan ketika masuk asrama, seandainya kran rusak atau bola putus pada
rentang masa huni, maka penghuni kamar berkewajiban untuk menggantinya. Apabila
dibutuhkan bantuan untuk membantu memasang atau memperbaiki kerusakan bisa
dilaporkan ke petugas bagian sarana dan prasarana penanggung jawab listrik dan
air asrama .
4. Lampu
luar adalah tanggung jawab pengelola asrama. .
6. Apabila ada kemacetan air maka
penghuni bisa melaporkan kepada petugas sarana dan prasarana penanggung jawab
air asrama Dengan bahasa yang baik dan
sopan.
PASAL 23. Aturan Check Out
Asrama
Setiap penghuni asrama diperbolehkan yang sudah selesaikan studi asrama dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Mahasiswa asrama wajib keluar asrama sesuai tanggal yang tercantum dalam surat
perjanjian masuk asrama yang ditanda tangani ketika awal masuk
asrama.
2.
Mahasiswa dinyatakan boleh keluar asrama ketika sudah mendapatkan surat bebas
asrama.
3. Syarat-syarat untuk mendapatkan
Surat bebas Asrama adalah :
a. Telah
melunasi sewa asrama selama 12 bulan
b.
Menyerahkan kunci pintu kamar dan kunci-kunci lainnya dengan lengkap
c. Menyelesaikan kewajiban denda
kerusakan yang diperbuat ketika dana deposit mahasiswa yang bersangkutan tidak
mencukupi untuk mengganti fasilitas yang rusak
PASAL 24. Tindakan Preventif
Bencana Kebakaran
Setiap penghuni asrama memiliki
kewajiban dan tanggung jawab guna melakukan tindakan preventif bahaya
kebakaran. Kegiatan preventif tersebut berupa :
1. Tidak
melakukan penambahan, penyambungan, dan perbaikan intalasi listrik yang telah
ada didalam kamar asrama, dan ruangan lainnya dengan tujuan apapun.
2. Tidak
merusak dan memindahkan alat penanggulangan bencana kebakaran(hydrant)
3. Tidak melakukan aktifitas yang
beresiko memicu timbulnya bahaya kebakaran.
PASAL 25. Mekanisme Penggantian
Fasilitas yang Rusak
1. Setiap
mahasiswa penghuni asrama dikenakan uang deposit sebesar Rp.100.000,- yang
dipungut ketika Check In asrama
2.
Pemotongan uang deposit dilakukan jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh
kelalaian penghuni asrama
3.
Pemotongan uang deposit dilakukan ketika penghuni Check Out dari asrama setelah
masa hunian berakhir.
4. Apabila uang deposit tidak
mencukupi untuk mengganti kerusakan yang dilakukan oleh penghuni, maka penghuni
tersebut diwajibkan untuk membayar kekurangan biaya pengganti kerusakan sebagai
syarat untuk mendapatkan surat bebas asrama ketika Check Out dari asrama.
PASAL 26. Mekanisme Penetapan
Sanksi
Apabila ada mahasiswa penghuni asrama
yang melanggar salah satu aturan dan tatatertib yang berlaku di asrama maka
akan diberikan sanksi sesuai tahapan berikut :
1. Akan
diberikan nasehat oleh ketua asrama atau seniaoritas asrama
2. Kalau
setelah dinasehati ternyata masih tetap melanggar peraturan, maka akan
diberikan surat peringatan pertama ( SP 1 ).
3. Kalu
sudah diberikan Surat Peringatan Pertama ternyata masih tetap melanggar
peraturan, maka akan diberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2)
4. Sekaligus pemberitahuan kepada
orang tua dan pembimbing akademik.
5. Jika mahasiswa tetap melanggar
peraturan, maka akan diajukan permohonan kepada komisi disiplin Universitas
Pendidikan Indonesia agar mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari asrama
dan dikeluarkan dari Universitas Pendidikan Indonesia.
PASAL 27. Hal-hal Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan
dikembangkan kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing asrama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar